jaringberita.com:Selepas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022), pembiayaan pengobatan pasien COVID-19 rupanya masih ditanggung Pemerintah. Bagi masyarakat yang positif COVID-19 dan membutuhkan perawatan pun tidak perlu khawatir.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa pengobatan pasien COVID-19 untuk sekarang ini tetap ditanggung Pemerintah. Sampai saat ini, belum ada mekanisme perubahan pembiayaan pasien COVID-19.
"Sekarang masih berlaku (mekanisme pembiayaan pasien COVID-19). Jadi kalau ada yang sakit, masih kami (Pemerintah) tanggung," ucapnya di Istana Negara Jakarta beberapa hari lalu dikutip dari Liputan6.com.
Senada dengan Menkes Budi Gunadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan pembiayaan pasien COVID-19 belum berubah. Dalam hal ini, masih mengikuti aturan lama.
"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," tegasnya dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 4 Januari 2023.
Ditegaskan kembali oleh Nadia, selama belum ada perubahan aturan, maka mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 tetap sama.
"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada perubahan dalam pola pembiayaan," tegasnya.
Pada Februari 2022, Kemenkes mengingatkan rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien COVID-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.
“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” kata Siti Khalimah yang pada waktu itu menjabat Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes saat konferensi pers.
Siti menambahkan, kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses. Pada 2021, Pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.
Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun. Namun, masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Ada juga klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian, Siti mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
“Sebenarnya, pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” jelasnya.