PPKM Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah


PPKM Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah
Paramedis memindahkan pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Kota Bogor saat ini mencapai 73 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

jaringberita.com:Selepas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022), pembiayaan pengobatan pasien COVID-19 rupanya masih ditanggung Pemerintah. Bagi masyarakat yang positif COVID-19 dan membutuhkan perawatan pun tidak perlu khawatir.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa pengobatan pasien COVID-19 untuk sekarang ini tetap ditanggung Pemerintah. Sampai saat ini, belum ada mekanisme perubahan pembiayaan pasien COVID-19.

"Sekarang masih berlaku (mekanisme pembiayaan pasien COVID-19). Jadi kalau ada yang sakit, masih kami (Pemerintah) tanggung," ucapnya di Istana Negara Jakarta beberapa hari lalu dikutip dari Liputan6.com.

Senada dengan Menkes Budi Gunadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan pembiayaan pasien COVID-19 belum berubah. Dalam hal ini, masih mengikuti aturan lama.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," tegasnya dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 4 Januari 2023.

Penulis
: liputan6
Editor
: La Tansa

Tag: