PPKM Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah


PPKM Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah
Paramedis memindahkan pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Kota Bogor saat ini mencapai 73 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)
Ditegaskan kembali oleh Nadia, selama belum ada perubahan aturan, maka mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 tetap sama.

"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada perubahan dalam pola pembiayaan," tegasnya.

Pada Februari 2022, Kemenkes mengingatkan rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien COVID-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” kata Siti Khalimah yang pada waktu itu menjabat Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes saat konferensi pers.

Siti menambahkan, kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses. Pada 2021, Pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.

Penulis
: liputan6
Editor
: La Tansa

Tag: