Adapun dalam persidangan Karomani, jaksa juga membeberkan isi percakapan Ary dengan Zul terkait upaya menitipkan Zaki ke Unila. Ary sendiri merupakan adik dari terdakwa Andi Desfiandi.
"Menurut Rektor Unila, ponakan abang nanti dibantu masuk jalur mandiri saja. Karena jalur mandiri kewenangan penuh Unila, sedangkan SMNPTN melalui pusat dan sistem yang dikelola oleh pusat. insyaallah akan dibantu di jalur mandiri nanti," tutur Ary dalam chat tersebut. "Ok," jawab Zul.
Setelah itu, Ary juga mengucapkan selamat kepada Zul yang saat itu akan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Perdagangan menggantikan M Lutfi.
"Selamat dan sukses ya bang atas pelantikannya nanti siang di Istana, semoga barokah, amin," kata Ary. "Amin tks saudaraku," jawab Zul lagi.
Meski namanya jelas disebut di persidangan, Zul membantah keterangan Karomani. Dia mengaku, tidak mengenal mahasiswa baru yang disebut Karomani. "Tidak ada ponakan yang daftar Unila," ujar Zul, beberapa waktu lalu.
Dia juga menegaskan, tidak memiliki keponakan bernama Zaki Algifari. Bahkan, dia menegaskan, tak mengenal Rektor Unila Karomani. "Tidak kenal Prof Karomani, apalagi kasih wangsit (pesan atau amanat)," tekan dia.
Semalam, Rakyat Merdeka mencoba mengkonfirmasi Zul soal rencana pemanggilan oleh KPK, Zul menjawab dengan memberikan link berita yang berisikan klarifikasi dari pengacara Karomani.
Di berita tersebut, penasihat hukum Karomani, Handoko menyebut, Zul tidak pernah memberikan uang titipan untuk kliennya. Dia membantah, kesaksian dalam persidangan kasus suap penerimaan maba jalur mandiri Unila atas terdakwa Andi Desfiandi.
"Zul tidak pernah memberikan uang atau janji dalam bentuk apapun kepada Prof Karomani maupun ke pihak lain, dalam kaitan penerimaan mahasiswa baru," beber Handoko, Kamis (1/12).
Lalu apa kata pengamat? Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mendukung upaya KPK memanggil Zul. Sekalipun Zul telah membantah, tapi kata Huda, KPK perlu memintai keterangan lebih jelas terhadap nama-nama yang ikut terseret. "Ya, tentu mesti diklarifikasi," cetus Huda, saat dikonfirmasi seperti yang diansir dari RM.id.
Menurutnya, kasus yang dikembangkan KPK ini mempertaruhkan nama baik pendidikan. "Karena, jika benar tindakan Zul, maka itu menodai pendidikan kita," tegas penasihat ahli Kapolri bidang hukum pidana itu.
Sementara, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad meminta KPK fokus pada nama-nama yang telah ditetapkan tersangka. "Saya kira ini tidak tepat. Karena tidak semua nama yang disebut terus dipanggil. Apalagi Pak ZH juga sudah membantah," tukas Suparji kepada Rakyat Merdeka.
Upaya hukum KPK, ditekankan Suparji, jangan sampai membuat kegaduhan. "Lebih baik KPK fokus pada terdakwa. Sebaiknya langkah-langkah hukum dalam menangani perkara tidak menimbulkan kegaduhan," pungkas dia.