IAW dan Formapera Laporkan Wabup O di Sumut, 'Deposit Box' Harta Pejabat Eks Jenderal ke KPK


IAW dan Formapera Laporkan Wabup O di Sumut, 'Deposit Box' Harta Pejabat Eks Jenderal ke KPK
Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira dan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus usai membuat Dumas ke KPK

Kata Yudis, dasar untuk bisa meyakini bahwa sejumlah aset yang dicatatkan dimiliki O itu tidak benar karena:

1. Masa kerja yang bersangkutan hanya dalam rentang 16 tahun dengan pangkat seadanya.

2. Pekerjaan/sumber bisnis lain dan atau kinerja yang terafiliasi kepadanya sama sekali tidak terdata/terdeteksi secara hukum untuk bisa diyakini sebagai sesuatu sumber penghasilan guna membeli aset hampir 100 miliar tersebut.

3. Dalam file rekaman percakapan yang sudah tersebar saat ada pihak yang menagih hutang kepada O disebutkan bahwa aset O yang tercatat pada LHKPN nya sesungguhnya adalah penitipan aset menggunakan namanya.

"Didalam rekaman disebut bahwa nama seseorang itu adalah berinisial Jenderal. Dugaan kami itu modus nominee (pinjam nama/perwakilan) dari penyelenggara Negara lainnya pada saat O masih belum menjadi penyelenggara Negara," sebutnya.

"Patut untuk kita ingat bahwa upaya pinjam nama dilarang oleh pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," pungkas Yudis dalam relis diterima redaksi. Sementara itu Wabup O yang cuba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Penulis
: jrn-mt
Editor
: Dedi

Tag: