Eks Kakanwil BPN Mangkir, Bos PT Agromulia Ditahan

Kasus Suap Perpanjangan HGU

Eks Kakanwil BPN Mangkir, Bos PT Agromulia Ditahan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan hak guna usaha di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau Frank Widjaja (kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,

Sudarso diminta mengurus dan memperpanjang HGU yang akan habis pada 2024. Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengurusan HGU. Lahan yang diajukan seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinasnya agar mempermudah perpanjangan HGU. Syahrir meminta Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Atas persetujuan Frank, PT Agromulia menggucurkan 120 ribu dolar Singapura atau Rp 1,2 miliar untuk Syahrir. Uang diantar Sudarso ke rumah dinas pada September 2021.

Tak lama setelah uang diterima, Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Agromulia. Ekspose mengundang pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing, Camat dan Kepala Desa dimana area perkebunan PT Agromulia berada.

Dalam ekspose Syahrir mengusulkan Bupati Kuansing menerbitkan rekomendasi. “Dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar,” ujar Firli.

Andi meminta uang untuk penerbitan rekomendasi. Atas persetujuan Frank, Sudarso menyerahkan Rp 500 juta pada September 2021. Berikutnya pada 18 Oktober 2021 Rp 200 juta. Dilansir dari RM.id, pada saat penyerahan kedua ini, Suharso dan Andi Putra diringkus petugas KPK.


Tag: