Eks Kakanwil BPN Mangkir, Bos PT Agromulia Ditahan

Kasus Suap Perpanjangan HGU

Eks Kakanwil BPN Mangkir, Bos PT Agromulia Ditahan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan hak guna usaha di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau Frank Widjaja (kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,

jaringberita.com -Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir mangkir pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Syahrir diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agromulia Agrolestari.

“Tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujar Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Firli Bahuri.

Syahrir diduga menerima Rp 1,2 miliar dari Frank Wijaya, Komisaris PT Adimulia Agrolestari. Fulus dikucurkan lewat General Manager PT Agromulia Agrolestari, Sudarso. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin, Frank memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Frank ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Syahrir lolos dari penahanan lantaran mangkir.

Sementara Sudarso tidak dilakukan penahanan karena tengah dipenjara. Ia divonis bersalah lantaran menyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait rekomendasi persyaratan perpanjangan HGU PT Agromulia.

“Sudarso saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ungkap Firli.

Dijelaskan Firli, penetapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus Andi Putra. Dalam kasus itu, Andi Putra divonis bersalah karena menerima suap dari Sudarso.

Rasuah dilatarbelakangi karena area perkebunan sawit PT Agromulia terpecah di dua wilayah: Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Ini terjadi akibat pemekaran wilayah.

PT Agromulia telah membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari lahan perusahaan di Kabupaten Kampar. Namun karena pemekaran wilayah, perusahaan juga harus membangun kebun plasma di Kabupaten Kuansing. Hal itu, menjadi syarat perpanjangan HGU.


Tag: