Ada 4 Korporasi, Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Sebagai Tersangka

Update Kasus Gagal Ginjal Anak

Ada 4 Korporasi, Bareskrim  Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Sebagai Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dua korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak

CV Samudera Chemical

Diketahui CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku kepada PT Afi Farma. Mereka dianggap sengaja tidak melakukan pengujian bahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dikutip dari CNN Indonesia, Jum'at (18/11/2022), Bareskrim Polri masih memburu keberadaan pemilik CV Samudera Chemical yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan EG, pemicu gagal ginjal akut. Pasalnya, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ini mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu (9/11) lalu

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Tag: