Ada 4 Korporasi, Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Sebagai Tersangka

Update Kasus Gagal Ginjal Anak

Ada 4 Korporasi, Bareskrim  Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Sebagai Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dua korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak

Sementara itu, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dilansir dari detik, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan pelarut propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Selain itu, PT Afi Farma juga diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical usai dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi. Ditemukan sebanyak 42 drum propilen glikol yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito telah mengumumkan dua perusahaan farmasi lain yang menjadi tersangka kasus cemaran EG dan DEG yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Tag: