Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Ini Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang


Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Ini Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang
Vera Wenta br Surbakti tak kuasa menahan kesedihannya dalam persidangan lanjutan PKPU yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/01/23) pagi.
Namun dalam Perjanjian kerjasama yang telah dibuat tersebut, sesuai kesepakatan termohon pun mendapat keuntungan namun nyatanya, jangankan untung, 40 SHM miliknya justru tidak bisa dikembalikan dengan dalih uang hasil penjualan dari termohon yang disetorkan kepada pemohon dianggap uang yang diserahkan merupakan bunga dari modalnya.

Bahkan, sebut Vera dirinya justru dianggap berhutang kepada pemohon, tak hanya sampai disitu ia pun dianggap berhutang kepada H br Sembiring yang merupakan ibu pemohon hingga harus menjalani gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Medan.

Meski demikian lanjut Vera, dalam gugatan PKPU ini kalau memang dirinya berhutang oleh pemohon dalam hal ini H br Sembiring bersama anaknya HNK senilai Rp4,2 Milyar siap membayarnya dengan beberapa catatan.

"Siap membayar hutang seperti apa yang disampaikan pemohon, namun dengan catatan pihak pemohon harus siap mengembalikan surat-surat atau dokumen SHM sebagai jaminan dihadapan persidangan niaga sesuai dengan bukti permohonan yang disampaikan dalam PKPU ke Pengadilan Negeri Medan," ucapnya lagi.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: