Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Ini Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang


Merasa Dizholimi, Termohon PKPU Ini Minta Bukti Kalau Dirinya Berhutang
Vera Wenta br Surbakti tak kuasa menahan kesedihannya dalam persidangan lanjutan PKPU yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/01/23) pagi.

jaringberita.com - Vera Wenta br Surbakti tak kuasa menahan kesedihannya dalam persidangan lanjutan PKPU yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/01/23) pagi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Niaga, Immanuel Tarigan, termohon yang diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya, terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan.

"Mana buktinya aku berhutang dengan mu, bukan aku tidak mau membayar tapi coba tunjukan buktinya," ucap Vera kepada pemohon melalui penasehat hukum di persidangan niaga.

Suasana sempat menjadi riuh, karena luapan kekecewaan yang disampaikan termohon dalam persidangan, bahkan majelis hakim sempat menenangkan termohon.

Dan tak lama majelis hakim Niaga menunda persidangan putusan hingga 30 hari ke depan untuk kesepakatan kedua belah pihak.

Sementara itu di luar persidangan, termohon yakni Vera yang dikonfirmasikan mengungkap dirinya merasa dizholimi dalam perkara ini.

Ini semula berawal dari kerjasama dirinya dengan pemohon yakni HNK dalam penjualan tanah seluas 1,3 hektar yang dipecah menjadi 87 kapling.

Dikatakan Vera pada 2013, ia ada membeli 1,3 hektar milik marga Purba dikawasan Jalan Jamin Ginting Gang Brahmana, Kabupaten Karo.

Sewaktu itu ia telah membayar panjar seharga Rp150 juta pada waktu itu. Dan pada waktu tanah tersebut dipergunakan untuk investasi dengan mencari investor.

Pada waktu ia bertemu dengan Rizal Sembiring, singkat ceritanya ia meminta HNK sebagai mitra bisnis dalam penjualan tanah yang dipecah dalam 87 Kapling.

Waktu itu, HNK pun membayar harga kepada pemilik tanah dikurangkan dari harga panjar yang telah diberikan oleh termohon yakni Vera Venta.

Setelah itu sebagai bentuk keseriusan dalam bisnis investasi, selain panjar pembayaran Rp150 juta, ia pun menitipkan 40 SHM kios di Mulawari Mart kepada pemohon.

Diakui, dari total 87 Kapling tersebut semua habis terjual dalam kurung waktu 2013 hingga 2015, dengan harga perkaplingnya yang bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp60 juta. Dan uang semua diserahkan kepada pemohon, nah perlu diingat bahwa saat menyerahkan uangnya ia tidak mendapat sepeser apapun pada waktu itu.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: