Pihaknya terus mendorong Kimia Farma, Indofarma, rumah sakit BUMN, dan apotek-apotek Kimia Farma untuk menyortir jenis-jenis obat yang belum ada pernyataan aman. “Itu harus kami siapkan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Menyoal ini, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno memastikan telah menghentikan sementara penjualan obat sirup sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.
Ia menegaskan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari Pemerintah, selaku regulator.
“Untuk saat ini, kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat cairan atau sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,”jelas dia dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Namun Ganti tidak menjelaskan, bagaimana dampak penghentian sementara penjualan obat sirup ke bisnis Kimia Farma.
Diketahui, Kimia Farma memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau Over The Counter (OTC).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian BUMN. Langkah menarik obat dengan bahan baku berbahaya, efektif mencegah kasus gagal ginjal.
“Karena kalau hanya diimbau dan di pasar obat tersebut masih tersedia, itu masih memicu potensi masyarakat membeli obat tersebut di apotek,” kata Tulus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sebanyak 157 pasien di antaranya atau sekitar 58 persen dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Kemenkes kembali mengizinkan tenaga kesehatan meresepkan 156 obat sirup, yang sebelumnya dilarang karena diduga mengandung zat berbahaya pemicu gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Ratusan obat itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/ atau Gliserin/Gliserol. Sehingga dinyatakan aman, sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Juru bicara Kemenkes Syahril Mansyur, Selasa (25/10).
Tenaga Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM.
Sementara untuk obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, seperti dilansir RM.id, tenaga kesehatan juga diizinkan meresepkan atau memberikan obat sesuai yang tercantum dalam lampiran dua daftar yang dikeluarkan BPOM, sampai didapatkan hasil pengujian.