jaringberita.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 resmi diteteapkan oleh Pemerintah di setiap provinsi. Setiap provinsi di Indonesia, besaran UMP 2023 berbeda-beda. Lantas, daerah manakah yang memiliki upah minimum teringgi? Simak ulasan berikut ini.
Penetapan UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022. Peraturan tersebut memuat tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP Tahun 2023.
Baca:Tolak Upah Minimum Naik 10%, Pengusaha Singgung PHK
Perhitungan UMP 2023 dilakukan berdasarkan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021, sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18/2022.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan kenaikan maksimal 10%. Dengan perhitungan yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel α (alfa).
Dengan alfa yang ditetapkan secara bervariasi dari setiap provinsi, membuat besaran kenaikan UMPdi setiap wilayah menjadi beragam. Kenaikan UMP berkisar antara 5-9%.
Baca Juga:Di Daerah Banyak Di Bawah Standar, Gaji Guru-Dosen Honorer Jauh Panggang Dari Api
Berikut ini, daftar 7 provinsi dengan kenaikanUMP 2023 tertinggi, yang dirangkum dari ayobandung.com.
1. Jambi
Di posisi tertinggi adalah Pemprov Jambi yang resmi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi Rp2.943.000. Angka ini naik hingga 9,04% atau setara Rp244.000 dari nilai UMP tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.698.940.
2. Riau
Di posisi kedua, Riau. Pemrov Riau sudah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,61% atau sebesar Rp 253.010, jadi Rp3.191.662. Di mana pada tahun 2022 UMP Riau sebesar Rp 2.938.564.
Baca Juga:Kabar Gembira untuk Buruh! Menaker Sebut UMP 2023 Lebih Tinggi
3. Sumatera Selatan
Ketiga, Pemprov Sumateran Selatan atau Sumsel yang menetapkan UMP 2023 naik sebesar Rp 3.404.177. Angka tersebut naik 8,26% atau senilai Rp 259.731 dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.144.446.
4. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yakni sebesar Rp1.958.169,69.
Diketahui, UMP Jateng naik hingga 8,01% atau senilai Rp145.234,26 dibandingkan UMP 2022 yang tercatat senilai Rp 1.812.935.
5. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) yakni Ridwan Kamil resmi menetapkan UMP 2023 Jabar naik sebesar Rp 1.986.670,17.
Angka tersebut naik hingga 7,88% atau sebesar Rp 145.183, dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487.
6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga sudah menetapkan UMP Bali 2023 menjadi senilai Rp 2.713.672. Angka tersebut naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP 2022 yakni sebesar Rp 2.516.971.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan UMP 2023 menjadi Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% atau Rp148.677 dari UMP tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.891.567.
Itulah 7 Provinsi di Indonesia dengan penetapan kenaikan UMP 2023 tertinggi, naik hingga 9 persen, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18/2022.