Ini Dia! 7 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi


Ini Dia! 7 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi
internet
Ilustrasi

jaringberita.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 resmi diteteapkan oleh Pemerintah di setiap provinsi. Setiap provinsi di Indonesia, besaran UMP 2023 berbeda-beda. Lantas, daerah manakah yang memiliki upah minimum teringgi? Simak ulasan berikut ini.

Penetapan UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022. Peraturan tersebut memuat tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP Tahun 2023.

Baca:Tolak Upah Minimum Naik 10%, Pengusaha Singgung PHK

Perhitungan UMP 2023 dilakukan berdasarkan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021, sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18/2022.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan kenaikan maksimal 10%. Dengan perhitungan yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel α (alfa).

Dengan alfa yang ditetapkan secara bervariasi dari setiap provinsi, membuat besaran kenaikan UMPdi setiap wilayah menjadi beragam. Kenaikan UMP berkisar antara 5-9%.

Baca Juga:Di Daerah Banyak Di Bawah Standar, Gaji Guru-Dosen Honorer Jauh Panggang Dari Api

Berikut ini, daftar 7 provinsi dengan kenaikanUMP 2023 tertinggi, yang dirangkum dari ayobandung.com.

1. Jambi

Di posisi tertinggi adalah Pemprov Jambi yang resmi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi Rp2.943.000. Angka ini naik hingga 9,04% atau setara Rp244.000 dari nilai UMP tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.698.940.

2. Riau

Di posisi kedua, Riau. Pemrov Riau sudah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,61% atau sebesar Rp 253.010, jadi Rp3.191.662. Di mana pada tahun 2022 UMP Riau sebesar Rp 2.938.564.

Baca Juga:Kabar Gembira untuk Buruh! Menaker Sebut UMP 2023 Lebih Tinggi

3. Sumatera Selatan

Ketiga, Pemprov Sumateran Selatan atau Sumsel yang menetapkan UMP 2023 naik sebesar Rp 3.404.177. Angka tersebut naik 8,26% atau senilai Rp 259.731 dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.144.446.


Tag: