Bappebti Sarankan Investor Kripto Lakukan Transaksi Hanya di 28 Exchange Ini


Bappebti Sarankan Investor Kripto Lakukan Transaksi Hanya di 28 Exchange Ini
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyarankan kepada calon nasabah untuk bertransaksi aset kripto hanya melalui 28 perusahaan exchange yang telah mengantongi izin resmi.

"Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022," ujar Didid melansir Antara, Jumat (7/4/2023).

Adapun 28 exchange atau perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu PT Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto, PT Zipmex Exchange lndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Pintu Kemana Saja, PT Luno Indonesia LTD, PT Cipta Koin Digital, PT Tiga lnti Utama, dan PT Upbit Exchange lndonesia.

Selanjutnya PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset, PT Galad Koin Indonesia, PT Kripto Maksima Koin, PT Mitra Kripto Sukses, PT Pantheras Teknologi International, PT Aset Digital Indonesia, dan PT Pedagang Aset Kripto.

Kemudian PT Tumbuh Bersama Nano, PT Utama Aset Digital Indonesia, PT Coinbit Digital Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang, PT Gudang Kripto Indonesia, PT Ventura Koin Nusantara, PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT CTXG Indonesia Berkarya, dan PT Cyrameta Exchange Indonesia.

Dalam peluncuran awal PT Sentra Bitwewe Indonesia yang merupakan karya anak bangsa tersebut, Bappebti menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri kripto. Diharapkan PT Sentra Bitwewe Indonesia dapat melayani nasabah pada Mei 2023.

Editor
: Nata

Tag: