Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat


Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

jaringberita.com -Program Reboisasi Hutan Mangrove di Kota Medan dan Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat diduga tidak dikerjakan alias fiktif.

Kegiatan ini besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, yang menelan biaya Rp 391.500.000.000.

Untuk di Sumut, ada dua daerah yang masuk dalam program tersebut, yakni di Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Proyek ini tertuang dalam SK Menteri LHK RI Nomor: 353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 bersumber dana APBN sebesar Rp 406.177.500.000.

Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang mengusulkan adanya kegiatan reboisasi hutan Mangrove di Sumatera Utara.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: