Jumat, 14 Agustus 2026

Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat

- Rabu, 19 April 2023 07:00 WIB
Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

jaringberita.com -Program Reboisasi Hutan Mangrove di Kota Medan dan Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat diduga tidak dikerjakan alias fiktif.

Kegiatan ini besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, yang menelan biaya Rp 391.500.000.000.

Untuk di Sumut, ada dua daerah yang masuk dalam program tersebut, yakni di Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Proyek ini tertuang dalam SK Menteri LHK RI Nomor: 353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 bersumber dana APBN sebesar Rp 406.177.500.000.

Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang mengusulkan adanya kegiatan reboisasi hutan Mangrove di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Kenaikan Pangkat Personel Jajaran Poldasu, Tegaskan Komitmen Polri yang Humanis dan Presisi
Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
Lapas Kotapinang Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Beroperasi di Bulan Ramadhan Meski tak Kantongi Izin, Polisi Bertindak
Kapolda Sumut Sambut Presiden Jokowi Kunker di Sumut
komentar
beritaTerbaru