Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat


Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

Dugaan korupsi ini juga tengah diselidiki oleh Polres Langkat, dalam laporan warga nomor: 012/I/MCK/LP/22 tanggal 17 Januari 2022.

Kasat Reskrim Pores Langkat, Luis Beltran masih akan mengecek laporan dugaan korupsi ini.

"Saya akan cek dulu mengenai hal ini," kata dia.Bilamana sudah adanya pemeriksaan, kata Luis akan menyampaikan informasi terkait dengan temuan ini.

"Kita akan informasikan tindaklanjutnya," jelasnya.

Terpisah, pegawai Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) enggan memberikan komentar terkait penanaman bibit fiktif ini.

Pegawai ini menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak pengaduan BRGM.

"Mohon maaf ya bang, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu.

Mohon apabila ada laporan resminya, bisa disampaikan langsung ke Kanal Pengaduan BRGM," ucapnya.


Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: