Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat


Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, hanya sampai diperencanaan saja.

Padahal, BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut bertanggung jawab dalam hal ini, karena sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat.

"Korupsi mangrove tidak ada kaitan dengan Dinas Kehutanan, karena mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan tidak melibatkan Dinas Kehutanan," jelasnya.

Herianto mengatakan, bahwa semua tanggung jawab dipegang oleh BPDASHL dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai penyedia anggaran.

"Semua tanggung jawab ada di BPDASHL, dan juga BRGM sebagai penyedia anggaran," katanya.

Ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kelompok Tani Hutan dalam dugaan kerjaan fiktif tersebut.

Sebab, selama proses penanaman mangrove, Dinas Kehutanan Sumut tidak terlibat dalam kegiatan.

"Langsung ke kelompok tani. Tidak ada pemberitahuan bahwa ada penanaman mangrove," jelasnya kepada wartawan.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: