Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat


Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut, diduga bekerjasama untuk merugikan negara dengan tidak melakukan kegiatan reboisasi di Kecamatan Pangkalansusu dan Kota Medan.

Kedua Intansi ini diduga sengaja melakukan rekayasa penanaman bibit Mangrove, dengan mengakali luas dari jumlah tanam.

Selain itu, pihak terkait tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di areal lokasi Reboisasi Tanaman Mangrove.

Untuk biaya sekali tanam dalam luas satu hektare mencapai Rp 26.000.000, namun sikap oknum pejabat pada dua dinas ini menyulap anggaran tersebut menjadi Rp 11 juta saja.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait dengan dugaan korupsi ini.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: