Selain itu, pihak terkait tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di areal lokasi Reboisasi Tanaman Mangrove.
Untuk biaya sekali tanam dalam luas satu hektare mencapai Rp 26.000.000, namun sikap oknum pejabat pada dua dinas ini menyulap anggaran tersebut menjadi Rp 11 juta saja.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait dengan dugaan korupsi ini.