Korupsi Dana Desa, Eks Bendahara Desa Rarat SBT Dijebloskan ke Penjara


Korupsi Dana Desa, Eks Bendahara Desa Rarat SBT Dijebloskan ke Penjara
istimewa
Mantan bendahara Desa Negeri Rarat, kecamatan Gorom Timur, Ahmad Lapang Rumalean resmi ditahan. Saat ini tersangka langsung dijebloskan ke sel Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (22/7/2022).

jaringberita.com, Maluku- Mantan bendahara Desa Negeri Rarat, kecamatan Gorom Timur, Ahmad Lapang Rumalean resmi ditahan. Saat ini tersangka langsung dijebloskan ke sel Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (22/7/2022).

Penahanan terhadap Rumalean diungkapkan jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan SBT, Muhammad Haikal Hafidz.

Dikatakan Hafidz, mantan bendahara Ahmad Lapang Rumalean ditahan lantaran turut serta dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) bersama terposana mantan penjabat kepala desa Negeri Rarat tahun 2017,2018 dan 2019.

Beliau ditahan dengan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017,2018 dan 2019 Negeri Rarat Kecamatan Gorom TimurTimur, Kabupaten SBT. " Kebetulan perkara atas nama calon tersangka kita ini adalah pengembangan perkara dari pejabat sebelumnya terpidana Muhammad Yusuf alias Ucu." Ungkapnya.

Pada putusan atas terpidana mantan penjabat kepala desa Negeri Rarat itu, Ahmad Lapang Rumalean terbukti secara bersama menyalahgunakan Dana Desa. Sehingga, kata Hafidz, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari penyelidikan, penyidikan.

" Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, maka ditahap penyidikan kita menetapkan tersangka atas nama Ahmad Lapang Rumalean," Ujar Haikal Hafidz menambahkan

Pada kesempatan itu pula, Hafidz menjelaskan total kerugian yang dialami negara sebesar enam ratus juta akibat perbuatan tersangka mantan bendahara dan terpidana mantan pejabat Desa Rarat. Sementara itu, kepada mantan bendahara desa Rarat ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan minimal hukuman empat dan satu tahun penjara. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kalo minimal empat tahun penjara di pasal 2 undang - undang tipikor, kemudian di pasal 3 minimal satu tahun penjara," jelasnya.( Rad/ BW)

Penulis
: Rad/ BW
Editor
: La Tansa

Tag: