Terungkap, Remaja Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Balita di Deliserdang Nonton Film Porno Sebelum Beraksi


Terungkap, Remaja Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Balita di Deliserdang Nonton Film Porno Sebelum Beraksi
istimewa
Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri balita berusia 4 tahun yang jasadnya ditemukan membusuk di belakang salah satu rumah warga di kawasan Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada Selasa (21/22) lalu. Balita malang itu ternyata merupakan korban pembunuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang remaja yang masih tetangganya sendiri.
Irsan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada Rabu (22/2) atau sehari setelah penemua jasad korban. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Remaja itu dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polsek Batang Kuis karena hingga Sabtu (18/2/2023) sore hari tidak pulang. Korban awalnya jajan di warung sebelah rumahnya. Ibu kandung korban, Arianti (28) mengatakan sebelumnya dia masih bisa melihat anaknya bermain tak jauh dari rumahnya.

Beberapa saat kemudian dia sudah tak melihat anaknya. Lokasi terakhir kali dia melihat anaknya berdekatan dengan lokasi penemuan mayat anaknya. Jarak dari rumahnya ke lokasi temuan mayat anaknya hanya sekitar 100 meter.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: