jaringberita.com - Penertiban dan Pembongkaran Gudang tak berizin di wilayah Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Sumut pada hari Kamis (28/3/2024) menargetkan 3 (tiga) gudang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serang dibantu oleh aparat dari Polrestabes Medan serta dari Kodim 0201 Medan bersama dengan Tim Terpadu Kabupaten OPD Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lapangan mengeksekusi lahan yang di duga tak berizin tersebut.
Petugas dari Satpol PP Deli Serdang bidang Fungsional Penegakan Perda, Roy Sirait menuturkan kegiatan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan aturan - aturan yang berlaku.
"Kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan hari ini adalah pembongkaran gedung yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan atau sekrang yang dikenal dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)."jelas Roy.
"Hal ini kami lakukan sudah sesuai dengan SOP dari kami tanyakan kepada pemilik gedung apakah memiliki izin atau tidak yang selanjutnya telah kami berikan Surat Peringatan pertama hingga Ketiga tidak juga diindahkan. Lalu kami terbitkan Surat Perintah untuk mengosongkan bangunan secara mandiri tetap juga tidak direspon ,akhirnya pada hari ini kami melakukan eksekusi pembongkaran"lanjutnya.
Roy menambahkan bahwa pada November 2023 Satpol PP Kabupaten Deli Serdang telah merobohkan dua bangunan tak berizin disekitar wilayah yang sama dan pada hari ini ditargetkan mengeksekusi tiga bangunan lain yang sudah terkonfirmasi.
"Hari ini ada tiga gudang dan yang lain akan menyusul karena sedang proses penyesuaian administrasi. Hal ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan tak berizin yang lain agar segera melengkapi administrasi perijinan bangunan ataupun usaha miliknya"tegas Roy.