Massa Gudang 88 Lempar Batu Satpol P.P Deliserdang dan Meelan Korban


Massa Gudang 88 Lempar Batu Satpol P.P Deliserdang dan Meelan Korban
jaringberita/ist
Satpol PP Deliserdang diserang dengan lemparan batu dan lima korban, satu diantaranya ini

jaringberita.com - Saat Rombongan Sat Pol PP Kabupaten Deli Sedang melakukan penertiban Gudang 88 diserang dengan lemparan batu oleh kelompok yang diduga dibayar oleh pihak Management Gudang PT.MJ 88 Sampali Percut Seituan, Kamis,(28/03/2024).

Pantaua Wartawan dilapangan, saat excavator alat berat dari Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang berada di gerbang gudang PT. MJ 88 untuk membuka panel gudang yang akan dibongkar, mendadak terjadi serangan pelemparan batu dari dalam gudang menuju ke arah rombongan petugas pembongkaran.

Dari insiden tersebut diperkirakan sebanyak lima orang yang menjadi korban dengan satu orang pekerja bernama Bisono mengalami luka serius di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Haji Medan.

Aparat Kepolisian, TNI berserta Serikat membantu untuk menertibkan kondisi pelemparan baru dan dapat dikondusifkan dalam waktu singkat. Excavator alat berat pun berhasil menerobos masuk ke dalam gudang untuk melanjutkan ekseskusi tanpa ada perlawanan.

Pengawas Gudang PT. MJ 88, Fendy saat dikonfirmasi mengatakan tidak tau menahu kronologi terjadinya pelemparan "Saya didalam rumah, dan tidak tau menahu kenapa tiba - tiba ada kejadian itu. Saya malah hampir terkena lemparan batu"tutur pria paruh baya itu.

Saat ditanya mengenai sikap yang diambil oleh Pimpinan dan Management Gudang PT.MJ 88,Fendi mengaku bahwa pihak perusahaan pasrah dengan tindakan eksekusi tersebut.

"Ya, dari pimpinan mereka tidak ada reaksi apa - apa. Mereka siap dan pasrah menerima eksekusi. Tapi atas dasar kemanusiaan, kami bernoegosiasi agar ada bagian gedung yang ditangguhkan perobohannya karena saat banyak sekali material dan barang - barang perusahan yang bernilai"tambahnya.

Ka.Bid. Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang,Jumino memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menangguhkan perobohan bangunan yang diminta setelah dibuat kesepakatan.

"Atas dasar kemanusiaan, kami memberikan tenggang waktu kepada pihak yang berangkutan selama satu minggu agar dapat mengsongkan lahan dan bangunan yang mereka minta dan berdasarkan surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi tanggung jawabnya tepat waktu."ungkap Jumino.

Penulis
: irwansyah
Editor
: Amrizal

Tag: