Terdakwa Ditegor Hakim, Laham Kebun Tanjung Garbus Dijual Rp 1,5 Miliar Per 2 Hektar.


Terdakwa Ditegor Hakim, Laham Kebun Tanjung Garbus Dijual Rp 1,5 Miliar Per 2 Hektar.
Fadhil
Terdakwa Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam.


Selain Ganda Wiatmaja, dua anak buahnya juga dihadirkan sebagai saksi. Keduanya Eka Darmayanti Kasubbag Litigasi dan Non Litigasi serta David Ginting Kasubbag Pertanahan Bagian Hukum Kandir PTPN2.

Majelis hakim sempat bingung banyaknya kasus tanah PTPN2 kalah di pengadilan dikarenakan diserahkan kepada penasehat hukum.

"Bagian letigasi di pengadilan ini tempatnya. Jangan anggap enteng dengan perkara perdata. Pasti kalah kalau tidak dihadiri. PTPN2 jangan hanya menyerahkan kepada penasehat hukum saja. Harus hadir lah,"bilang ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan menanggapi kesaksian Eka Darmayanti.

Sementara terdakwa Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sempat marah karena merasa dirinya menjual belikan tanah kebun.

"Terdakwa jangan marah begitu. Apa yang disebutkan saksi tidak bersentuhan dengan terdakwa. Mereka menjelaskan sesuai dengan data yang dipunya saksi,"balas Hendrawan Nainggolan kepada Murachman yang didampingi oleh dua penasehat hukumnya Johansen Manihuruk dan Jekson.


Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: