Terdakwa Ditegor Hakim, Laham Kebun Tanjung Garbus Dijual Rp 1,5 Miliar Per 2 Hektar.


Terdakwa Ditegor Hakim, Laham Kebun Tanjung Garbus Dijual Rp 1,5 Miliar Per 2 Hektar.
Fadhil
Terdakwa Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam.

jaringberita.com -Lahan PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau ternyata telah diperjual belikan seharga Rp 1,5 Miliar per 2 hektar.

Hal ini terungkap dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (8/5/23).

Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data-data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar dengan terdakwa Murachman membeber kesaksiannya.

"Lahan yang telah diperjualbelikan tersebut tertulis dalam 3 dokumen jual beli yang diterbitkan oleh notaris Irwansyah Batu Bara tertanggal 6 Februari 2014. Dalam dokumen pelepasan hak dan kuasa disebutkan Ny Mardiah, M Yusuf dan Suriadi menjualnya kepada Andal Sariagani masing-masing 2 hektar dengan harga Rp 1,5 Miliar setiap suratnya,"ungkap Ganda sambil menunjukan surat jual beli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.


Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: