Tahun 2022, Kejati Sumut Klaim Selamatkan Uang Negara Rp18 Miliar


Tahun 2022, Kejati Sumut Klaim Selamatkan Uang Negara Rp18 Miliar
istimewa
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan
Untuk tahap eksekusi, lanjut Yos Arnold Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.

"Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi," sebut Yos.

Lanjut Yos, sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022, tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: