Soal Proyek Rp 2,7T, Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik


Soal Proyek Rp 2,7T, Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik
Rel
Pekerjaan Jalan Provinsi Ruas ( Jl.Simpang Pertempuran-Batas Medan) yang tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 87,9 juta

Kondisi ini, lanjut Andi, mengundang dugaan adanya permufakatan jahat terhadap proyek strategis Pemprovsu ini. Apalagi, per 18 April 2023, Pemprovsu melalui KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumut (sebelumnya Dinas BMBK) sudah melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

"Gubsu seharusnya memperhatikan prilaku anak buahnya, yang terkesan tidak profesional. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian institusi hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Andi.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: