Soal Dugaan Penimbunan Minyakkita, PT Yan Lewat Kuasa Hukum Siap Penuhi Panggilan Kepolisian


Soal Dugaan Penimbunan Minyakkita, PT Yan Lewat Kuasa Hukum Siap Penuhi Panggilan Kepolisian
Sidak Satgas Pangan Pemrovsu di PT. Yargo Anugerah Nusantara (Istimewa)

jaringberita.com -Terkait temuan dugaan penimbunan 75,6 ton Minyakita di Gudang PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail terus bergulir. Polda Sumut lewat tim Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melakukan pennyelidikan.

baca juga :Polda Sumut Selidiki Temuan 75,6 Ton Minyak Goreng Merek Minyakita

Menyikapi penyelidikan dilakukan, Tim kuasa Hukum PT YAN, Refman Basri menegaskan akan bersikap kooperatif apabila ada panggilan dari pihak kepolisian. "Kita akan penuhi apabila ada panggilan dari pihak kepolisian,"tegas Refman dikonfirmasi redaksi, JUmat (17/2)

Selaku kuasa hukum PT YAN, Refman membantah tudingan penimbunan Minyakita di gudang. Dugaan penimbunan itu disebut hanya salah paham dengan Satgas Pangan Sumut yang melakukan sidak beberapa hari lalu.

"Tidak ada penimbunan seperti yang dituduhkan oleh tim yang datang,"ujar Refman Basri lewat pesan WhatsApp kepada redaksi.

Sebelumnya dibeberapa media juga sudah tayang atas tudingan penimbunan. "Kita membantah tudingan penimbunan, karena itu produk kita sebelumnya, pabrik itu kan harus ada stok. Jadi ini hanya kesalahpahaman penafsiran saja karena di program pemerintah jelas rincian pendistribusian Minyakita yang kita laksanakan," ungkap Refman Basri pada Kamis (16/2/2023) dilansir detik.

bacajuga :Wow, 75 Ton MinyaKita di Medan Diduga Ditimbun

Terkait tumpukan 7.000 kardus Minyakita di gudang, Refman menjelaskan bahwa penahanan produk itu lantaran terganjal peraturan dari BPOM dengan kebijakan relaksasi hingga 31 Desember 2023 yang memperbolehkan pengedaran Minyakita tanpa SNI atau pun BPOM.

"Jadi izin halal pertama, tanpa logo halal, izin halal terbit 7 Desember 2022. Jadi Januari 2023, sisa stok kita 7.000 kotak, tidak bisa direlaksasikan karena relaksasi sudah berakhir. Kami sudah mengajukan permohonan tapi belum disetujui," ujarnya.

Saat disinggung mengenai status halal produk, Refman menyebutkan bahwa saat ini lagi proses pengurusan.

"Kita sudah urus, ada kekurangan-kekurangan lagi. Tapi karena ada kekurangan itu, inikan minyak melonjak harganya, halal itu kan administrasi ya, tidak ada haramnya. Justru kalau tidak didistribusikan kena lagi kita terkait penumpukan," tuturnya.

Sementara itu, saat ini pihak BPOM sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi (tahap 2) tanpa logo SNI dan logo halal pada 13 Februari 2023. Refman menyebutkan kliennya langsung mendistribusikan 7.000 kotak secara bertahap.

bacajuga :Migor Minyakita di Medan Langka, KPPU Lakukan Pemantauan

"Dengan adanya aturan ini, per 14 Februari kita distribusikan. Kenapa bulan Desember lalu tidak distribusi, kita fokus kepada migor curah karena terjadi lonjakan minyak goreng," kata Refman.

Sebelumnya, PT Yargo Anugerah Nusantara diduga melakukan penimbunan setelah pihak Satgas Pangan Pemrov Sumut melakukan pemantauan ke gudang pada 13 Februari 2023. Satgas menemukan sekitar 75 ton Minyakita yang menumpuk di gudang.

"Bukan pihak kepolisian yang datangkan. Sudah ada izin BPOM pertanggal 13 Februari 2023 yang diterima 14 Februari 2023 sehingga kita langsung distribusikan,"ujar Refman.

Penulis
: red
Editor
: Faeza

Tag: