Sebelumnya dibeberapa media juga sudah tayang atas tudingan penimbunan. "Kita membantah tudingan penimbunan, karena itu produk kita sebelumnya, pabrik itu kan harus ada stok. Jadi ini hanya kesalahpahaman penafsiran saja karena di program pemerintah jelas rincian pendistribusian Minyakita yang kita laksanakan," ungkap Refman Basri pada Kamis (16/2/2023) dilansir detik.
bacajuga :Wow, 75 Ton MinyaKita di Medan Diduga Ditimbun
Terkait tumpukan 7.000 kardus Minyakita di gudang, Refman menjelaskan bahwa penahanan produk itu lantaran terganjal peraturan dari BPOM dengan kebijakan relaksasi hingga 31 Desember 2023 yang memperbolehkan pengedaran Minyakita tanpa SNI atau pun BPOM.
"Jadi izin halal pertama, tanpa logo halal, izin halal terbit 7 Desember 2022. Jadi Januari 2023, sisa stok kita 7.000 kotak, tidak bisa direlaksasikan karena relaksasi sudah berakhir. Kami sudah mengajukan permohonan tapi belum disetujui," ujarnya.
Saat disinggung mengenai status halal produk, Refman menyebutkan bahwa saat ini lagi proses pengurusan.
"Kita sudah urus, ada kekurangan-kekurangan lagi. Tapi karena ada kekurangan itu, inikan minyak melonjak harganya, halal itu kan administrasi ya, tidak ada haramnya. Justru kalau tidak didistribusikan kena lagi kita terkait penumpukan," tuturnya.