Skorsing Selesai, Kades Pardamean Kembali Berdinas


Skorsing Selesai, Kades Pardamean Kembali Berdinas
Istimewa
Kades Pardamean Toni H Sitorus usai dilantik Bupati Deliserdang.

jaringberita.com - Sanksi skorsing Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Toni Hasudungan Sitorus (52) selama 6 bulan hingga 30 November 2022 dari Bupati tidak diperpanjang.


Karenanya mulai 1 Desember 2022, Toni pun sudah bisa kembali berdinas aktif sebagai Kades Perdamean.

Seperti diketahui, skorsing dijatuhkan saat foto perselingkuhan Toni Hasudungan Sitorus bersama seorang wanita JS (44) beredar luas di masyarakat.Bahkan suami JS, berinisial HS (53) telah melaporkan kasus perselingkuhan tersebut ke Polresta Deliserdang.

Kembali aktifnya Toni sebagai Kades pun menuai pro dan kontra di desanya. Beberapa warga menilai ia tak layak lagi sebagai pemimpin karena perbuatannya.

Sementara petugas PA Lubuk Pakam mengakui jika JS dan HS telah bercerai. "Gugatan JS terhadap HS telah dikabulkan. Sehingga pasangan suami istri itu resmi bercerai. Putusannya kalau tidak salah November 2022," jelas Suwarman, petugas PA Lubuk Pakam.

Setelah resmi bercerai, ujar warga, JS bekerja di daerah Singkil, Aceh.

Terpisah, Camat Tanjung Morawa Ismail Marzuki menjelaskan tidak ada surat pencabutan skorsing terhadap Toni.

"Setelah habis masa skorsing 6 bulan dan tidak ada perubahan dengan surat tersebut otomatis dia kembali bertugas kembali. Dia kan sudah dilantik Bupati sebagai kades periode 2022-2027," jelas Ismail via seluler, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan catatan wartawan, sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Bupati Ashari tertuang dalam SK Bupati Deli Serdang Nomor 510 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022. Sanksi pemberhentian itu terhitung selama 6 bulan, berlaku sejak ditandatangani Bupati Deli Serdang hingga 30 November 2022.

Sanksi pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan Toni Hasudungan Sitorus untuk periode ketiga menjabat sebagai Kepala Desa Perdamean.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: