Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, 9,5 kg sabu Disita


Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, 9,5 kg sabu Disita
istimewa
Polisi menangkap seorang bandar sabu inisial AG (27) di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023).
jaringberita.com -Polisi menangkap seorang bandar sabu inisial AG (27) di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023). Sebanyak 9.552 gram atau 9,5 kg sabu, disita dari tangan pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada bandar sabu yang bertransaksi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian menyelidikinya, tepat pukul 16.30 polisi melihat AG mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel.

"Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AG. Dan saat itu ditemukan dan disita barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang, yang berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram," ujar Irsan saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (16/8/2023).

Kata Irsan, saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu, dari orang suruhannya, berinisial A (buron). Usai melakukan penangkapan polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu)," ujar Irsan.

Dari penyelidikan ternyata AG juga merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Deli Serdang, pada tahun 2014. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku. AG kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) UU R.I nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati

Penulis
: JRB
Editor
: La Tansa

Tag: