Seret Nama Gubsu Hingga ke KPK, Pemprov Sumut Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Center Telah Sesuai Ketentuan


Seret Nama Gubsu Hingga ke KPK, Pemprov Sumut Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Center Telah Sesuai Ketentuan
Ilyas Sitorus

Dari daftar nominatif itu, kata Ilyas, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi).

"Memang masih ada yang belum mengambil. Disamping itu juga bahwa di atas lahan tersebut akan dibangun Venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Center Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum," terang Ilyas.

Ilyas juga menerangkan kalau saat ini pihaknya sudah dalam proses penunjukan (tender) pelaksana pembangunan Sport Center.

Editor
: Dedi

Tag: