Selain Ditahan, 2 Guru Pesantren Padang Lawas yang Cabuli 24 Santrinya Dipecat


Selain Ditahan, 2 Guru Pesantren Padang Lawas yang Cabuli 24 Santrinya Dipecat
Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut, pelaku pencabulan 24 santri. (Foto: Dok Polres Padang Lawas)
Hitler Hutagalung mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Saat ini, penyidik masih terus memintai keterangan dari para pelaku.

"Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis
: Detik Sumut
Editor
: La Tansa

Tag: