jaringberita.com - Personil Opsnal Sat Rekrim Mapolres Tebingtinggi tidak capek-capek harus mengejar pelaku cabul, justru orang tua korban cabul langsung mengantarkan pelaku yang telah mencabuli anak gadisnya yang masih di bawah umurke kantor Polisi sekaligus membuat pengaduan.
Pria di diga pelaku cabul tersebut adalah NS (30) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan merupakan seorang pria yang berstatus duda.
Sedangkan korban cabul, sebut saja nama samaran Bunnga (17) masih berstatus sebagai seorang siswi di salah satu sekolah yang ada di Kota Tebingtinggi.
Di mana antara korban Bunga dan di duga pelaku NS selama ini memiliki hubungan pacaran sejak bulan Juli hingga November 2023, dan selama ini kedekatan kedua sejoli ini mulai di curigai sang ayah korban karena di duga pelaku sering mengantarkan korban pulang sampai jauh malam sekira pukul 23.00 wib yang seharusnya tidak pantas buat seorang pelajar, apalagi seorang perempuan.
Berawal dari kecurigaan ayah korbanlah perbuatan cabul itu dimketahui, hingga sang ayah dan ibu korban merasa tidak terima kalau anaknya ternyata sudah di cabuli oleh di duga pelaku NS.
Hal inilah yang di jelaskan Plh. Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Rudi Asman dalam siaran persnya, Kamis siang (16/11/2023).
Di jelaskan Plh.bKasi Humas kalau di duga pelaku NS di amankan Personel Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi pada Selasa (14/11), setelah orang tua korban yang langsung mengantarkan di duga pelaku ke Mapolres Tebingtinggi.
“Pelaku dibawa orang tua korban ke Polres Tebingtinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Dan dihadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Plh Kasi Humas.
Diungkapkan Iptu Rudi Asman, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Senin malam (13/11) kemarin, di mana saat itu LS (38) selaku orang tua korban memergoki korban yang sedang diantar pulang oleh pacarnya tak lain di duga pelaku NS, dimana saat itu jam menunjukkan pukul 23.00 wib.
Karena sudah lama menaruh curiga, lalu orang tua korbanpun memanggil di duga pelakh NS sambil menanyakan perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka. Sambil gagab namun mengakui kalau dirinya selama ini berpacaran dengan korban dan telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku karena anak gadisnya telah di cabuli, orang tua korbanpun langsung mengamankan dan membawa NS ke Polres Tebingtinggi sambil langsung membuat pengaduan.
Dihadapan polisi, NS mengakui jika dirinya dan korban telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 5 kali.
Dan pertama kali pwrbuatan cabul tersebut di lakukan pada bulan Agustus 2023 dan terakhir kali pada hari Minggu (12/11) lalu di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku telah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi,” tutup Plh Kasi Humas.