Selain Ditahan, 2 Guru Pesantren Padang Lawas yang Cabuli 24 Santrinya Dipecat


Selain Ditahan, 2 Guru Pesantren Padang Lawas yang Cabuli 24 Santrinya Dipecat
Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut, pelaku pencabulan 24 santri. (Foto: Dok Polres Padang Lawas)

jaringberita.com - Dua oknum guru di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Kedua pelaku juga dipecat oleh pihak pesantren.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung. Informasi pemecatan kedua pelaku yakni S (30) dan MS (26) itu didapat polisi dari pihak pesantren.

"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan pihak yayasan," kata AKP Hitler Hutagalung dikutip dari detikSumut, Selasa (7/3/2023).

Hitler menyebut setelah dikeluarkan dari pesantren, para pelaku pulang ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Polisi yang tengah menyelidiki kasus pencabulan itu lalu menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Senin (6/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Di rumah masing-masing kami amankan, Senin sekitar jam 4 subuh," sebutnya.

Penulis
: Detik Sumut
Editor
: La Tansa

Tag: