jaringberita.com -Benar-benar sudah gawat. Masak rumah karyawan PTPN 3 di Desa N4 Pancasila, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dialih fungsi.
Rumah seyogianya buat tempat karyawan, justru dijadikan lapak transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu.
Prihal itu terkuak dalam paparan ungkapan kasus narkoba oleh KapolresLabuhanbatu AKBP James H.Hutajulu SIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Senin (13/3/2023).
Dalam ungkapan tersebut, diketahui kalau pelaku TS.T Alias T (27), warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara, Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Pada 7 Maret 2023 lalu, sekira pukul 11.15 Wib, tersangka diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Awalnya personil mendapat laporan kalau rumah karyawan PTP III di Desa N4 Pancasila Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan lapak konsumsi dan transaksi sabu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, dilakukan penyelidikan dan penindakan dengan menggrebek lokasi, sekira pukul 13.40 wib.
Tak berkutik, TS.T alias T berikut barang bukti berupa 7 paket sabu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah Hp Android merek Oppo warna biru dan uang Rp.1.355.000, disita petugas.
Setelah diintrogasi, TS.T Alias T nyanyi, kalau sabu dibeli dari E yang kini masih diburu.
TS.T Alias T dikenakam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tag: