Dalam ungkapan tersebut, diketahui kalau pelaku TS.T Alias T (27), warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara, Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Pada 7 Maret 2023 lalu, sekira pukul 11.15 Wib, tersangka diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Awalnya personil mendapat laporan kalau rumah karyawan PTP III di Desa N4 Pancasila Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan lapak konsumsi dan transaksi sabu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, dilakukan penyelidikan dan penindakan dengan menggrebek lokasi, sekira pukul 13.40 wib.
Tag: