Rumah Perkebunan PTPN 3 Jadi Lapak Transaksi Narkoba


Rumah Perkebunan PTPN 3 Jadi Lapak Transaksi Narkoba
Tersangka saat diamankan dan barang bukti

Tak berkutik, TS.T alias T berikut barang bukti berupa 7 paket sabu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah Hp Android merek Oppo warna biru dan uang Rp.1.355.000, disita petugas.

Setelah diintrogasi, TS.T Alias T nyanyi, kalau sabu dibeli dari E yang kini masih diburu.

TS.T Alias T dikenakam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Penulis
: Buwas
Editor
: Dedi

Tag: