Polda Sumut Masih Selidiki Soal Gudang Boemi Coffee Indonesia Dijarah Hingga Rugi 15 M


Polda Sumut Masih Selidiki Soal Gudang Boemi Coffee Indonesia Dijarah Hingga Rugi 15 M
Romi Ahmed perlihatkan bukti laporannya di Polda Sumut dan Denpom I/5, Sabtu (4/3/2023)

Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2023. Dalam LP tersebut, diterapkan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terlapor atas nama Marisi Nababan dkk.

Dijelaskan Guntur, selain melakukan curat, terlapor juga merusak gudang dengan memotong gembok menggunakan mesin itu terjadi diawali adanya perikatan kerjasama jual beli biji kopi antara pelapor dengan anak terlapor SLS.

"Klien saya sebagai eksportir kopi ke Amerika. Tapi, kopi itu dibeli dari terlapor. Dalam perjanjian kerjasama itu terjadi penunggakan pembayaran," kata Guntur.

Tapi, menurut Guntur, penunggakan itu terjadi karena kwalitas kopi yang diekspor pelapor kurang baik. Karena itu, biji kopi dikembalikan (return).

Penulis
: Zal
Editor
: Dedi

Tag: