jaringberita.com -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai - Asahan menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkoba Khairun Nisa alias Caca.
Dalam kasusnya caca merupakan satu dari tiga terdakwa atas dugaan kepemilikan 114,5 butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada agustus 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Tanjung Balai.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang merujuk pada pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menyatakan terdakwa II Khairunnisa alias caca tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwaankan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai pada Selasa,(14/3/22).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga turut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah terhadap masing masing tiga terdakwa.
Perkara itu diadili oleh hakim ketua majelis Yanti Suryani dengan hakim anggota masing masing Joshua J.E Sumanti dan Wahyu Fitra. putusan dibacakan pada Kamis, 9 maret 2022 kemarin.
Dihari yang sama majelis hakim juga memvonis dua rekan terdakwa caca yakni terdakwa Rizal Ansori alias Kerik dan Ahmad ramadhan alias Madan alias Bah Alay
Terdakwa Rizal Ansori alias Kerik divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Ahmad ramadhan alias Madan alias Bah Alay divonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Joshua J.E Sumanti dikonfirmasi mengatakan majelis hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap terdakwa caca berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan keterangan kedua terdakwa lain yang menarik BAP terkait keterlibatan terdakwa caca.
Selain itu kata Joshua mejelis mendapati ada kejanggalan dalam pemberkasan antara terdakwa dengan terdakwa RA alias kerik yang tidak dilakukan penuntut terpisah sehingga hakim tidak bisa menarik keterangan kedua terdakwa masing masing.
"Dari sidang pertama hingga pembuktian majelis hakim mendapati bahwa tidak cukup pembuktian atau unsur pasal dakwaan yang diajukan penuntut umum untuk membuktikan dakwaan nya terkait perbuatan terdakwa II Khairunnisa alias caca," Kata Joshua.
Menanggapi dibebas nya terdakwa, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai - Asahan menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Sedang disiapkan kemungkinan besok memori kasasi akan kita serahkan," kata kepala seksi intelijen Kejari Tanjung balai, Andi Syahputra Sitepu
Andi Sitepu mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, menurut nya ada beberapa fakta yang dikesampingkan didalam persidangan diantara penarikan keterang BAP dari terdakwa lainya atas keterlibatan terdakwa caca, dimana terdakwa tersebut tidak dapat memberikan alasan penarikan BAP itu dan terdakwa juga mengakui tidak ada kekerasan maupun ancaman dari saksi perbalisan.
"Kemudian juga terkait barang bukti pada saat dilakukan penyitaan berada didalam tas terdakwa dan terdakwa berada ditempat,"ujar Andi Sitepu