PN Tanjungbalai Vonis Bebas 1 dari 3 Terdakwa Ratusan Ektasi


PN Tanjungbalai Vonis Bebas 1 dari 3 Terdakwa Ratusan Ektasi
Terdakwa pil ektasi tengah divonis bebas sedangkan kedua rekannya divonis 8 tahun

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga turut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah terhadap masing masing tiga terdakwa.

Perkara itu diadili oleh hakim ketua majelis Yanti Suryani dengan hakim anggota masing masing Joshua J.E Sumanti dan Wahyu Fitra. putusan dibacakan pada Kamis, 9 maret 2022 kemarin.

Dihari yang sama majelis hakim juga memvonis dua rekan terdakwa caca yakni terdakwa Rizal Ansori alias Kerik dan Ahmad ramadhan alias Madan alias Bah Alay

Terdakwa Rizal Ansori alias Kerik divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Ahmad ramadhan alias Madan alias Bah Alay divonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Penulis
: Riki-Matatelinga.com
Editor
: Dedi

Tag: