Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Joshua J.E Sumanti dikonfirmasi mengatakan majelis hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap terdakwa caca berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan keterangan kedua terdakwa lain yang menarik BAP terkait keterlibatan terdakwa caca.
Selain itu kata Joshua mejelis mendapati ada kejanggalan dalam pemberkasan antara terdakwa dengan terdakwa RA alias kerik yang tidak dilakukan penuntut terpisah sehingga hakim tidak bisa menarik keterangan kedua terdakwa masing masing.
"Dari sidang pertama hingga pembuktian majelis hakim mendapati bahwa tidak cukup pembuktian atau unsur pasal dakwaan yang diajukan penuntut umum untuk membuktikan dakwaan nya terkait perbuatan terdakwa II Khairunnisa alias caca," Kata Joshua.
Menanggapi dibebas nya terdakwa, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai - Asahan menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Sedang disiapkan kemungkinan besok memori kasasi akan kita serahkan," kata kepala seksi intelijen Kejari Tanjung balai, Andi Syahputra Sitepu
Andi Sitepu mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, menurut nya ada beberapa fakta yang dikesampingkan didalam persidangan diantara penarikan keterang BAP dari terdakwa lainya atas keterlibatan terdakwa caca, dimana terdakwa tersebut tidak dapat memberikan alasan penarikan BAP itu dan terdakwa juga mengakui tidak ada kekerasan maupun ancaman dari saksi perbalisan.
"Kemudian juga terkait barang bukti pada saat dilakukan penyitaan berada didalam tas terdakwa dan terdakwa berada ditempat,"ujar Andi Sitepu
Penulis
: Riki-Matatelinga.com