PN Tanjungbalai Vonis Bebas 1 dari 3 Terdakwa Ratusan Ektasi


PN Tanjungbalai Vonis Bebas 1 dari 3 Terdakwa Ratusan Ektasi
Terdakwa pil ektasi tengah divonis bebas sedangkan kedua rekannya divonis 8 tahun

jaringberita.com -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai - Asahan menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkoba Khairun Nisa alias Caca.

Dalam kasusnya caca merupakan satu dari tiga terdakwa atas dugaan kepemilikan 114,5 butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada agustus 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Tanjung Balai.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang merujuk pada pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menyatakan terdakwa II Khairunnisa alias caca tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwaankan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai pada Selasa,(14/3/22).

Penulis
: Riki-Matatelinga.com
Editor
: Dedi

Tag: