PN Tanjungbalai Gelar Sidang Lapangan Soal Sengketa Tanah


PN Tanjungbalai Gelar Sidang Lapangan Soal Sengketa Tanah
Sidang lapangan PN Tanjungbalai terkait kasus tanah

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Syahril SH melalui Sayhrizal SH menyampaikan bahwa pihaknya dalam sidang PS tersebut telah menunjukkan batas tanah sesuai dengan surat sporadik (alas hak) milik kliennya kepada Ketua Majelis Hakim Tanjungbalai.

Dikatakan kalau klienya Purnama Ningsih merasa tanah miliknya seluas 1500 meter persegi diduga diserobot oleh tergugat atas nama H Ribut Santoso.


Tag: