Kurir Ribuan Ekstasi Dituntut 15 Tahun


Kurir Ribuan Ekstasi Dituntut 15 Tahun
jaringberita.com -Penuntut Umum, Evi Hariani menuntut Taufik selama 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara daring di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/03/23).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren Marpaung, Penuntut Umum juga memberikan pidana tambahan dimana terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis
: red
Editor
: Dedi

Tag: