14 Anak Buah Bos Judi Apin BK Dituntut 18 Bulan Denda 50 Juta


14 Anak Buah Bos Judi Apin BK Dituntut 18 Bulan Denda 50 Juta
Sidang anak buah apin bk
jaringberita.com -Setelah dua kali agenda pembacaan tuntutan tertunda, akhirnya penuntut umum Kejati Sumatra Utara menuntut 14 Anggota Bos Judi Online, Apin BK masing-masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/03/23).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan, tuntutan yang dibacakan Penuntut Kejati Sumut, Rahmi, Randi dan Felix, menyebutkan bahwa para terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta Subsidair 2 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan tersebut, menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online yang berlangsung di Sumut dan Riau.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: