PN Tanjungbalai Gelar Sidang Lapangan Soal Sengketa Tanah


PN Tanjungbalai Gelar Sidang Lapangan Soal Sengketa Tanah
Sidang lapangan PN Tanjungbalai terkait kasus tanah

jaringberita.com -Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar sidang lapangan (descente) terkait perkara perdata nomor 43/Pdt.G/2022/PN-Tjb,di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (13/2).

Sidang pemeriksaan setempat/lapangan (PS) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sacral Ritonga SH.MH.

Dikesempatan itu, Hakim Sacral memberikan kesempata penggugat Purnama Ningsih dan pihak tergugat, H Ribut Santoso untuk menunjukkan titik sembari menjelaskan sempadan tanah masing-masing.

Muhammad Sacral mengucapkan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai guna mendengarkan saksi-saksi dari pihak tergugat maupun penggugat.

Kepada sejumlah wartawan, Muhammad Sacral mengatakan jika sidang lapangan ini bertujuan untuk meninjau langsung atas objek tanah yang disengketakan.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kehadirannya pada hari ini, sehingga sidang lapangan ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.


Tag: