jaringberita.com -Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi, Jum'at (09/12/2022), di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan .
Keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti korupsi untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa khususnya di Kabupaten Asahan.
Sekdakab Asahan juga mengatakan, dalam rangka mendukung budaya anti korupsi ini, khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan menerapkan tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib dalam melaksanakan tugas, tertib administrasi bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara tertib anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta di evaluasi secara baik, dan yang terakhir tertib bertugas, untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian dinas serta pelaksanaan tugas luar.
Ditempat yang sama Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay juga menjelaskan arti dari korupsi secara harfiah adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran.
Selain itu, menurutnya mukorupsi juga dapat diartikan perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.
Dedyng Wibiyanto Atabay juga mengatakan, selama bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari.