Miris! Warga Gayo Lues Pengantar Ganja 1,3 Ton Banding Setelah di Vonis Mati Hakim PN Medan, Berikut Kronologisnya Dalam Persidangan


Miris! Warga Gayo Lues Pengantar Ganja 1,3 Ton Banding Setelah di Vonis Mati Hakim PN Medan, Berikut Kronologisnya Dalam Persidangan
Rel

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram.

Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta.

Penulis
: Jrb
Editor
: Jrb

Tag: