Miris! Warga Gayo Lues Pengantar Ganja 1,3 Ton Banding Setelah di Vonis Mati Hakim PN Medan, Berikut Kronologisnya Dalam Persidangan


Miris! Warga Gayo Lues Pengantar Ganja 1,3 Ton Banding Setelah di Vonis Mati Hakim PN Medan, Berikut Kronologisnya Dalam Persidangan
Rel

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,"bunyi dakwaan itu.

Penulis
: Jrb
Editor
: Jrb

Tag: